Mengenal TKDN

Yogyakarta, himkidiy.org – Dikutip dari laman sucofindo.co.id , TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.

Dalam pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan, “Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen)”. Selain itu disebutkan pula, “Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)”.

Benefit

Dikutip dari laman ptsi.co.id , ada beberapa manfaat mengikuti verifikasi TKDN, yaitu:

  1. Penyedia jasa dapat menerima fasilitas preferensi harga atas produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  2. Industri pengguna mesin/peralatan produksi dalam negeri menerima tambahan fasilitas pembebasan Bea masuk atas barang dan bahan Baku impor.
  3. Pemerintah dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
  4. Personil penyedia jasa dapat menyusun alternatif rencana investasi dan pemilihan pemasok untuk mendukung capaian TKDN, menghitung sendiri capaian TKDN, dan memahami kebijakan P3DN.

Verifikasi TKDN

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

  1. Bahan Penunjang Pertanian
  2. Mesin dan Peralatan Pertanian
  3. Mesin dan Peralatan Pertambangan
  4. Mesin dan Peralatan Migas
  5. Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling
  6. Mesin dan Peralatan Pabrik
  7. Bahan Bangunan/Konstruksi
  8. Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia
  9. Peralatan Elektronika
  10. Peralatan Kelistrikan
  11. Peralatan telekomunikasi
  12. Alat Transport
  13. Bahan dan Peralatan Kesehatan
  14. Pakaian dan Perlengkapan Kerja
  15. Peralatan Olahraga dan Pendidikan
  16. Sarana Pertahanan
  17. Barang Lainnya
  18. Maritim

 

Sumber referensi:

  1. https://www.sucofindo.co.id/id/read/2019/10/3095/verifikasi-tingkat-kandungan-dalam-negeri-tkdn
  2. https://www.ptsi.co.id/wp-content/uploads/2017/04/FLYER-PRODUK-Verifikasi-TKDN.pdf

 

IR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top