Yogyakarta, himkidiy.org – Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabean di Bidang Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. Bentuk dan isi PEB ini sudah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dikutip dari laman blog.smartconsultant.co , setelah formulir atau data elektronik yang berisikan pemberitahuan pabean ekspor dilaporkan/disampaikan, pejabat pemeriksa dokumen akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Tujuan penerbitan NPE adalah melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Dikutip dari laman beacukai.go.id , Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
NPE diterbitkan berdasarkan data-data dari pengirim atau pihak yang dikuasakan oleh si pengirim. Data yang dimaksud adalah:
1. Invoice
2. Packing List
3. Surat Kuasa
NPE/PEB dibutuhkan pada saat kontainer akan masuk ke terminal peti kemas. Pada saat kontainer masuk ke terminal, NPE wajib diperlihatkan kepada petugas. Setelah kontainer berhasil masuk, NPE/PEB akan diberikan stempel oleh petugas.
Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional, melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh ketentuan/regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi teknis, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap ketentuan yang disampaikan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh DJBC.
Terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dilakukan pengawasannya oleh DJBC, dapat dilihat melalui Portal INSW sebagai referensi tunggal ketentuan lartas Impor atau Ekspor pada website www.insw.go.id.
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Dikutip dari laman beacukai.go.id terhadap barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
- Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, yaitu sebagai berikut:
- Kulit dan Kayu;
- Biji kakao;
- Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
- Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
- Dalam hal TarifBea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
- Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Tata Laksana Ekspor
- Eksportir/ Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
- Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
- Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
- Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan:
- Hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
- Hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.
Dokumen PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke tempat pemuatan. Pengurusan dokumen PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dapat juga melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Pengurusan dokumen PEB melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib menyampaikannya menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
Bagaimana Cara Menggunakan Modul PEB??
Dikutip dari laman blog.smartconsultant.co , setiap pembuatan dokumen PEB membutuhkan persiapan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar proses pembuatan dokumen PEB berhalan dengan lancar. Pembuatan dokumen PEB dapat dilakukan dengan beberapa cara, cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan penginputan manual.
Penginputan manual dilakukan dengan cara pengetikan secara langsung pada Modul PEB. Setiap field yang tersedia harus diketik secara manual dan diperhatikan setiap data yang diinputkan. Harus diperhatikan apakah data yang diinputkan sudah benar.
Modul PEB sudah menyimpan beberapa informasi, sehingga tidak perlu diketik secara manual melainkan bisa data yang ada dapat dipilih. Informasi seperti kantor pabean, informasi pelabuhan dan masih banyak lagi. Penginputan dokumen PEB terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
- Penginputan Header PEB
- Penginputan Detil Barang
- Penginputan Detil Dokumen
- Penginpiutan Jenis Kemasan
- Penginputan Nomor Kemasan / Peti Kemas
Sumber refensi:
- https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html
- https://blog.smartconsultant.co/pemberitahuan-ekspor-barang/
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2002/557~KMK.04~2002Kep.Htm#:~:text=Pemberitahuan%20Ekspor%20Barang%20(PEB)%20adalah,atas%20formulir%20atau%20media%20elektronik.&text=PEB%20Biasa%20adalah%20PEB%20yang%20diajukan%20untuk%20setiap%20transaksi%20ekspor.
IR