Yogyakarta, himkidiy.org – Sebagai eksportir tentu saja harus mengetahui bagaimana cara pembayaran dalam ekspor. Kebanyakan perusahaan merasa takut untuk mengekspor produknya sendiri (tidak undername) karena takut tidak dibayar atau ditipu oleh buyer. Kunci keberhasilan ekspor adalah jangan takut dan terus belajar sehingga mampu melakukan transaksi dengan metode terbaik.
Metode Pembayaran Ekspor
Dikutip dari postingan instagram @kemendag, ada beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan dalam kegiatan ekspor, yaitu:
-
Advance Payment
Advance Payment atau Pembayaran di Muka adalah metode pembayaran dimana buyer akan melakukan pembayaran di awal kepada eksportir sebelum produk yang dipesannya dikirimkan. Ini berarti eksportir mendapakan sejumlah uang terlebih dahulu untuk mempersiapkan orderannya. Metode pembayaran ini dapat dilakukan dengan tunai atau melalui Telegraphic Transfer (T/T). Telegraphic Transfer ini sama seperti transfer antar bank, namun bedanya T/T ini antar negara.
Besaran uang yang diberikan juga bervariasi sesuai kesepakatan antara buyer dan eksportir. Untuk pelunasannya juga bervariasi.
- Buyer melunasi pada saat order sudah siap dikirim
- Buyer melunasi ketika order sudah diberangkatkan dengan kapal, dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L)
- Buyer melunasi ketika sudah menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan
- Buyer melunasi ketika order sudah diterima
Metode pembayaran Advance Payment biasanya dilakukan oleh para eksportir yang sudah menjalin kerjasama pedagangan dengan buyer sudah cukup lama. Eksportir juga cukup ternama dengan keunggulan produk yang dijualnya.
-
Open Account
Open Account adalah metode pembayaran dimana buyer tidak akan melakukan pembayaran apapun sebelum ordernya diterima oleh buyer di negara tujuan. Terdapat batas waktu tertentu yang disepakati untuk pembayaran setelah order diterima oleh buyer. Metode pembayaran ini terdapat risiko dimana buyer akan terlambat melakukan pembayaran, atau bahkan buyer tersebut tidak melakukan pembayaran tersebut.
-
Document Againts Payment (D/P)
Document Againts Payment adalah metode pembayaran dimana terdapat perantara yaitu bank eksportir dan bank buyer. Eksportir mengirimkan order ke pelabuhan tujuan dan dokumen pengiriman barang dikirimkan ke bank. Dokumen dapat diambil oleh buyer apabila buyer sudah melakukan pembayaran ke eksportir. Prosedur metode pembayaran Document Againts Payment sebagai berikut:
- Eksportir mengirimkan order ke pelabuhan tujuan. Barang tidak dapat diambil oleh buyer tanpa dokumen
- Eksportir mengirimkan dokumen ke bank eksportir
- Bank eksportir mengirimkan dokumen ke bank buyer
- Buyer melakukan pembayaran ke eksportir setelah dokumen tiba di bank buyer
- Bank buyer mengirimkan dokumen ke buyer. Dokumen dapat digunaka untuk mengambil barang
- Bank buyer mengirimkan pembayaran ke bank eksportir
- Bank eksportir mengirimkan pembayaran ke eksportir
Risiko dari metode pembayaran ini adalah tidak ada jaminan pembayaran dari bank kepada eksportir karena bank berperan sebagai perantara. Buyer dapat membatalkan pesanan padahal barang sudah dikirimkan.
-
Document Againts Acceptance (D/A)
Metode pembayaran ini hampir sama dengan metode pembayaran Document Againts Payment (D/P), bedanya adalah diperlukannya persetujuan pembayaran dari buyer terlebih dahulu untuk menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan dari eksportir. Persetujuan ini merupakan janji pembayaran pada jangka waktu tertentu, biasanya 30, 60, atau 90 hari setelah menyetujuinya. Berikut ini prosedur metode Document Againts Acceptance (D/A):
- Eksportir mengirimkan produk ke pelabuhan tujuan. Barang tidak dapat diambil oleh buyer tanpa adanya dokumen
- Eksportir mengirimkan dokumen ke bank eksportir
- Bank eksportir mengimkan dokumen ke bank buyer
- Setelah menerima dokumen, bank buyer menyerahkan dokumen ke buyer
- Buyer melakukan pembayaran (sesuai dengan persetujuan) melalui bank buyer yang kemudian diserahkan ke bank eksportir
- Bank eksportir menyerahkan pembayaran kepada eksportir.
-
Consignment
Dengan metode ini, eksportir akan mengirimkan barang kepada buyer sebagai titipan untuk dijualkan oleh buyer tersebut. Namun, barang yang tidak terjual akan dikirimkan kembali oleh eksportir. Pembayarannya juga akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual, tanpa adanya jaminan apapun. Metode ini benar-benar berisiko bagi eksportir karena tidak mampu mengetahui pasti berapa barang yang terjual dan kapan pembayarannya diterima
-
Letter of Kredit (L/C)
Letter of Kredit (L/C) adalah metode pembayaran dari buyer, setelah order dan dokumen dikirimkan, tetapi tidak perlu menunggu konfirmasi diterimanya produk di buyer. Jadi, L/C ini adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank buyer atas perintah buyer kepada eksportir agar buyer melakukan pembayaran sejumlah tertentu. Prosedur dari L/C sebagai berikut:
- Buyer membuat L/C di bank buyer
- Bank buyer mengeluarkan L/C untuk bank eksportir
- Bank eksportir memberitahu kepada eksportir mengenai L/C
- Eksportir mengirimkan order ke pelabuhan tujuan. Order tidak dapat diambil oleh buyer tanpa adanya dokumen
- Eksportir menyerahkan dokumen ke bank eksportir.
- Bank eksportir mengirimkan dokumen ekspor ke bank buyer
- Bank buyer mengeluarkan pembayaran ke bank eksportir
- Bank buyer mengeluarkan dokumen ekspor kepada pembeli untuk mengambil barang
Masing-masing metode pembayaran pastilah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Baik bagi buyer ataupun bagi eksportir. Walaupun sebagai eksportir haruslah memberikan keuntungan kepada buyer, tetapi tetap saja dalam mengambil metode pembayaran jangan yang terlalu merugikan eksportir itu sendiri. Oleh sebab itu produk yang dipesan oleh buyer harus kita produk yang memiliki keunggulan, dan juga beri pelayanan yang terbaik kepada buyer. Sehingga kita dapat memiliki alasan untuk memilih metode pembayaran dengan buyer.
Sumber referensi:
- https://www.instagram.com/p/CZyib_EvOc3/?utm_source=ig_web_copy_link
- https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/358
IR