Mengenal FSC

Yogyakarta, himkidiy.org – Setelah mengetahui apa itu SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), mari kita cari tahu mengenai apa itu FSC. Dikutip dari laman id.fsc.org, FSC (Forest Stewardship Council) adalah sebuah organisasi keanggotaan nirlaba yang memiliki lebih dari 200 juta hektar hutan bersertifikat. Hutan bersertifikasi FSC menerapkan pengelolaan berkelanjutan yang dipercaya oleh NGO, konsumen, dan bisnis untuk kelestarian hutan dengan membawa misi kesejahteraan untuk semua mahluk hidup selamanya.

Sertifikasi FSC menawarkan jaminan bagi setiap produk dibuat dari olahan hasil hutan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Label khas FSC yang berbentuk pohon adalah tanda terpercaya yang menjamin proses ramah lingkungan bagi produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Penelitian menunjukkan bahwa pelaku bisnis yang mendapatkan sertifikasi FSC, memiliki nilai manfaat lebih yaitu; mendapatkan akses pasar hingga ke pasar internasional, meningkatkan citra positif pada produk dan merk yang diperdagangkan, serta mampu meningkatkan pengelolaan hutan ke arah yang lebih baik.

Visi dan Misi FSC

Dikutip dari laman id.fsc.org, FSC memiliki visi dan misi sebagai berikut.

Visi:

Nilai sebenarnya dari hutan diakui dan sepenuhnya diterima oleh masyarakat di seluruh dunia. FSC berupaya menjadi katalis utama dan kekuatan yang menentukan untuk pengelolaan hutan yang lebih baik dan transformasi pasar, yang mengubah tren hutan global menuju pemanfaatan berkelanjutan, konservasi, restorasi, dan penghormatan terhadap semua.

Misi:

Mempromosikan pengelolaan hutan dunia yang sesuai dengan kaidah lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan ekonomis.

Nilai dan Manfaat FSC

Bagi Anggota FSC

  1. Pengambilan keputusan – Membantu membentuk masa depan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
  2. Jaringan – Menjadi bagian dari kelompok individu dan organisasi internasional yang bersemangat yang mengambil tindakan untuk meningkatkan keadaan pengelolaan hutan di seluruh dunia. Keanggotaan menawarkan Anda kesempatan untuk membangun koneksi dan memperkuat jaringan Anda.
  3. Akses ke informasi – Tetap up-to-date dengan isu-isu terkini dalam sertifikasi dan kehutanan.
  4. Mendemonstrasikan komitmen – Keanggotaan FSC menunjukkan komitmen Anda untuk meningkatkan pengelolaan hutan dunia. Ini menunjukkan bahwa Anda percaya dalam mencapai standar lingkungan dan sosial tertinggi dalam kehutanan.
  5. Konsultasi – Anggota dapat mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari Kelompok Kerja tentang masalah tertentu (misalnya perkebunan, pestisida, dll.) dan secara teratur dikonsultasikan selama proses peninjauan standar dan kebijakan kami.

Bagi Pengelola Hutan

Hutan bersertifikasi FSC harus dikelola dengan standar lingkungan, sosial dan ekonomi tertinggi. Hutan harus dikelola dengan cara yang melindungi air, tanah, dan satwa liar. Masyarakat adat, pekerja hutan, industri, dan pengelola hutan mencoba untuk mencapai konsensus tentang bagaimana hutan akan dikelola. Inilah yang membuat sistem FSC unik dan memastikan bahwa hutan dikelola dengan bertanggung jawab, mulai dari perlindungan hak-hak masyarakat adat hingga metode pemanenan pohon.

a. NKT

Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Values (HCV) adalah meliputi nilai-nilai biologis, ekologis, sosial atau budaya yang sangat penting. Mulai dari spesies endemik hingga situs keramat, habitat alami semua termasuk ke dalamnya.

b. Lanskap Hutan Utuh

Lanskap hutan utuh (Intact Forest Landscape/IFL) adalah kawasan hutan tak terfragmentasi yang terakhir yang tersisa, yang tidak terganggu jalan atau infrastruktur industri lainnya, di mana tidak ada penebangan industri dalam 30-70 tahun terakhir. Sebagian besar IFL terdiri dari hutan lebat dan terbuka (81 persen) dengan sisanya berupa rawa-rawa, medan berbatu, padang rumput, sungai, danau, dll. IFL terdapat di 60 negara, dan 65 persen dari total wilayah IFL dunia terkonsentrasi di Kanada , Rusia dan Brasil.

Bagi Pelaku Bisnis

Saat ini beberapa bidang bisnis mendapatkan manfaat dari Sertifikasi FSC

a. Konstruksi

1. Instrumen untuk mengkomunikasikan keberlanjutan
2. Jaminan pasokan kayu dari sumber yang bertanggung jawab
3. Membantu dalam memenuhi berbagai peraturan lingkungan seperti EUTR, US Lacey Act, LEED, dan lainnya.
4. Meningkatkan kepatuhan pada prinsip kelestarian di sepanjang rantai pasok

b. Sertifikasi Proyek

Proyek dan produk Anda menjadi lebih menarik bagi investor dan pengguna saat Anda menunjukkan dukungan Anda terhadap praktik ramah lingkungan melalui kayu dan produk berbasis kayu bersertifikat FSC. Anda mendapatkan akses ke jalur promosi baru dengan menggunakan merek dagang FSC pada materi promosi proyek Anda sendiri. Anda dan klien Anda dapat yakin bahwa materi dalam proyek Anda bersumber, didaur ulang, atau berasal dari hutan yang dikelola dengan baik secara bertanggung jawab. Anda memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi untuk organisasi Anda yang berlaku untuk setiap proyek yang Anda kelola secara berkelanjutan. Hal ini dapat mengurangi biaya dalam jangka panjang.

c. Furniture

Menelusuri bahan kembali ke hutan tempat mereka berasal merupakan hal yang rumit karena rantai pasokan sulit untuk diikuti, sehingga sulit untuk menentukan apakah kayu yang digunakan untuk furniture berasal dari sumber yang bertanggung jawab. Sebagai solusi pengelolaan hutan lestari yang paling tepercaya di dunia, FSC mampu meyakinkan bisnis dan konsumen akan integritas rantai pasokan, dari hutan hingga konsumen. Merek FSC menambah nilai produk, membantu perusahaan menunjukkan komitmen mereka terhadap sumber yang bertanggung jawab. Label FSC mengidentifikasi produk hutan yang bersumber secara bertanggung jawab, dan dapat diterapkan pada furniture dan kemasan yang terbuat dari bahan bersertifikat FSC.

d. Karet Alam Berkelanjutan

Karet banyak digunakan dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti sepatu, sandal, ban, bola, aksesoris fashion bahkan produk medis, seperti kateter dan sarung tangan. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, pengambilan karet dari alam dapat menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan, masyarakat, dan mata pencaharian komunitas setempat.

Jika dikelola dengan baik, karet alam dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, restorasi lanskap dan pembangunan ekonomi hijau. Dalam jangka panjang, memfasilitasi pasokan hasil hutan yang berkelanjutan seperti lateks untuk industri dan konsumen sambil menangani kebutuhan lingkungan, ekonomi dan sosial di negara-negara produsen akan membantu FSC untuk mencapai misinya untuk memastikan bahwa ada Hutan Untuk Semua Selamanya.

10 Prinsip FSC

Dikutip dari laman id.fsc.org, dasar dari sistem sertifikasi yang dikembangkan FSC yaitu sebagai berikut:

Prinsip 1: Kepatuhan terhadap Hukum

Organisasi yang telah tersertifikasi harus mematuhi semua hukum, peraturan, konvensi, perjanjian, dan kesepakatan internasional yang telah diratifikasi secara nasional.

Prinsip 2: Ketentuan Kerja dan Hak Pekerja

Organisasi yang bersertifikat harus menjaga atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pekerjanya baik secara ekonomi dan penilaian lainnya melalui kesetaraan gender, kesehatan dan keamanan, juga upah yang sesuai.

Prinsip 3: Hak Masyarakat Adat

Organisasi yang bersertifikasi harus dapat mengidentifikasi dan menjunjung tinggi hukum dan hak kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat adat, penggunaan dan pengelolaan tanah, wilayah dan sumber yang terdampak dari aktivitas yang dilakukan.

Prinsip 4: Hubungan Masyarakat

Organisasi harus ikut berkontribusi untuk menjaga atau menambah nilai masyarakat dan ekonomi dari komunitas setempat melalui keterlibatan mereka, lowongan pekerjaan dan mitigasi dari dampak negatif, ataupun tindakan lainnya.

Prinsip 5: Pengelolaan Aspek Kelestarian dari Manfaat Hutan

Organisasi yang bersertifikasi harus mengatur produk dan pelayanan yang dibuat secara efektif untuk menjaga atau menambah kelayakan ekonomi jangka panjang dan lingkungan serta manfaat bagi masyarakat, dan hasil panen baik produk maupun layanan dapat dilanjutkan terus menerus.

Prinsip 6: Nilai dan Dampak Lingkungan

Organisasi yang telah tersertifikasi harus dapat menjaga, melestarikan dan/atau memulihkan ekosistem dan nilai dari suatu lingkungan, dan harus menghindari memperbaiki atau mengurangi hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan tersebut.

Prinsip 7: Rencana Pengelolaan

Organisasi yang bersertifikasi harus memiliki perencanaan yang pasti sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, dimana perubahan yang diimplementasikan harus menyesuaikan dengan situasi terkini. Perencanaan tersebut harus cukup jelas untuk membantu para staf, menerangkannya kepada para pemangku kepentingan dan dapat membantu keputusan manajemen.

Prinsip 8: Pemantauan dan Penilaian

Organisasi harus menunjukkan kemajuan pengelolaan dalam mencapai tujuan, menangani dampak serta kondisi unit pengelolaan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan skala, intensitas dan risiko untuk penerapan pengelolaan adaptif.

Prinsip 9: Nilai Konservasi Tinggi

Organisasi yang bersertifikasi harus menjaga dan/atau menambah nilai-nilai konservasi yang tinggi dengan melakukan pencegahan. Hal ini termasuk keanekaragaman spesies, ekosistem secara menyeluruh, habitat, kebutuhan masyarakat dan nilai kebudayaan.

Prinsip 10: Implementasi Kegiatan Pengelolaan

Semua aktivitas yang dilakukan harus konsisten dengan kebijakan ekonomi, lingkungan dan masyarakat yang sesuai dengan prinsip dan kriteria FSC.

Jenis-Jenis Sertifikasi FSC

Dikutip dari laman id.fsc.org, standar kehutanan yang bertanggung jawab dalam sertifikasi FSC terkait dengan sertifikasi yang ketat. Ada dua jenis utama sertifikasi serta lisensi promosi untuk penjual.

FSC FM

Sertifikasi FSC FM (Forest Management) adalah sertifikasi FSC untuk pengelolaan hutan. Sertifikasi pengelolaan hutan menetapkan standar bagi manajemen agar bertanggung jawab atas hutan alam dan hutan tanaman. Sertifikasi pengelolaan hutan menegaskan bahwa hutan harus dikelola dengan tetap melestarikan keragaman hayati dan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat
adat, pekerja lokal dengan tetap memastikan kesatuan pengelolaan hutan yang bernilai ekonomis.

FSC CoC

Sertifikasi FSC CoC (Chain of Custody) berlaku bagi seluruh pihak (terutama perusahaan) yang memproses, mengubah, mengemas, memperdagangkan atau memproduksi hasil hutan bersertifikat FSC atau turunannya. Sertifikasi FSC CoC mengesahkan bahwa material bersertifikasi FSC telah diidentifikasi dan dipisahkan dari bahan yang tidak bersertifikat dan bahan yang bukan dikontrol FSC, sepanjang rantai pasokan. Semua level dan jenis organisasi bisa mendapatkan sertifikasi CoC, termasuk industri, pedagang, pengolah, dan distributor.

Lisensi Promosi

Adapun organisasi yang tidak diharuskan untuk memiliki sertifikasi FSC namun membeli produk jadi yang berlabel FSC, dapat menggunakan merek dagang (trademark) FSC untuk promosi. Dalam hal ini, mereka membutuhkan ijin untuk menggunakan merek dagang FSC. Jika pelaku bisnis membeli produk jadi yang berlabelkan FSC dari perusahaan bersertifikat FSC dan menjual produk ini, maka pelaku bisnis tersebut membutuhkan ijin untuk menggunakan merek dagang FSC. Begitupun dengan bisnis yang menggunakan bahan baku FSC namun tidak menjual produk FSC dan ingin mengiklankan, tetap membutuhkan perijinan promosi.

 

Sumber Referensi:

 

IR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top