Yogyakarta, himkidiy.org – Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabean di Bidang Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. Bentuk dan isi PEB ini sudah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai....